Senin, 05 Oktober 2026

Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli

- Selasa, 04 April 2023 08:30 WIB
Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat surat dari penggugat di PN Sei Rampah.

Meskipun hakim memberikan waktu kepada penggugat tambahan waktu satu pekan untuk melengkapi berkas kepemilikan yang asli, akan tetapi surat yang diberikan oleh penggugat kepada hakim pada sidang lanjutan tetap foto copy hingga hakim kembali memberi waktu ke penggugat untuk melengkapi aslinya.

Selesai persidangan saat dikonfirmasi antara Tarigan selaku kuasa hukum tergugat Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah mengatakan semua berkas meragukan semua bukti kepemilikan nya foto copy, surat keterangan Tanah yang di keluarkan Desa Kota Galuh tahun' 2006 tidak bernomor dan diduga palsu ungkap antara.

Baca Juga:

Sambungnya, bersma tim mengaku sudah mendatangi Kantor Desa Kota Galuh untuk mencari tau keabsahan SKT desa tersebut, namun tidak jumpa Kades, tetapi sekdes desa'kota Galuh bermarga Siahaan dsn mengatakan.

"Saya tidak tahu tentang arsip register SKT tersebut nanti saya sampaikan ke kades karna sejak saya serah terima tahun 2020 tidak ada serah terima arsip hanya formalitas dengan menyerahkan map kosong," ungkapnya menirukan ucapan sekdes.

Baca Juga:

"Sidang dilanjut pekan depan Senin (10/4/23 mendatang akan dipimpin hakim anggota Ekho Pratama di dampingi B.Karlinadan hakim ketua majelis hakim Erita Harefa.

Tags
beritaTerkait
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai
Dinilai Menebar SARA, Hakim Ancam Usir Saksi dari Ruang Sidang
Surat Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli Diduga Palsu, Hakim PN Sei Rempah Minta Dilengkapi
Kelompok Warga Desa Kota Galuh Dirikan Spanduk Di Atas Tanah Cicit Sultan Deli
Kasus Narkoba Mendominasi  Persidangan di PN Sei Rampah
Sidang Tanah Desa Kotagaluh, Pihak Terlawan Sudah 3 Kali Mangkir
komentar
beritaTerbaru