Kamis, 20 Agustus 2026

Diduga Dispora Sumut Sebar Berita Bohong dan Usir Paksa Kelompok Tani

- Jumat, 03 Maret 2023 07:30 WIB
Diduga Dispora Sumut Sebar Berita Bohong dan Usir Paksa Kelompok Tani
kelompok tani mempertahankaan lahan sport center
Menurut Pahala, " Meski PTPN II dengan SK 10 bodong bisa jual tanah negara, dan Dispora Sumut yang sertifikatnya diduga telah batal mampu melanjutkan pembangunan. Mirisnya, pemerintah pusat tutup mata terhadap perlakuan yang kami terima.
Hingga saat ini, pihak Dispora Sumut sendiri tidak mau berkomentar apapun pasca ditanya soal pembatalan sertifikat nomor 2. Begitu juga PTPN II yang hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan konfirmasi soal tanah yang mereka jual untuk sport centre.
Sebelumnya pengusiran Paksa terhadap Kelompok Tani ( Koptan ) pada hari Selasa (21/2/2023) di kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Ratusan personil gabungan terdiri dari, Satpol PP, Damkar, Polisi, TNI dan Dispora Sumut dikerahkan untuk melawan puluhan kelompok tani, menghancurkan rumah dan memaksa mereka meninggalkan lahan tersebut.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Disporasu Serahkan SK Penetapan Venue Tuan Rumah PON 2024
Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Sudah 80%, Ini Kata Kadispora Medan
Pemprov Sumut Renovasi Sembilan Sarana Olahraga untuk PON 2024
Ribut ! Pengusuran Lahan Sport Center Dengan Penggarap
Bikin Geram Bupati Langkat, Polisi Periksa  Panitia Klub Motor Tampilkan Dancer Sexy
Kapolres Tapteng Himbai Anggotanya Harus Bersyukur
komentar
beritaTerbaru