Sabtu, 03 Oktober 2026

Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

- Jumat, 06 Januari 2023 14:30 WIB
Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
istimewa
Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU )Pantun Simbolon menyebutkan perkara ini bermula pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).
"Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," ujar JPU.
Selanjutnya, pada 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil melintas di Jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terdakwa bersama dengan Alpin lalu berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah.
Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga Kelurahan Gontingsaga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati
PN Kisaran Vonis Mati Kurir 50 Kg Sabu
Labuhanbatu Geger ! Kesal Minta Tambah Bayaran, AT Bunuh Pasangan Kencan Sesama Jenis
Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Warga Tanjung Balai Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Bawa 24 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru