Minggu, 16 Agustus 2026

Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati

- Selasa, 22 Agustus 2023 11:30 WIB
Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati

jaringberita.com -Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut kurir sabu bernama Lukman (25) pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/8/2023). Jaksa menilai, Lukman terbukti secara sah memiliki 27 kg sabu, saat ditangkap polisi pada 10 Mei 2023.

Dalam sidang JPU Rahmi juga mengatakan Lukman terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkoba.
"(Oleh karena itu dijatuhi) pidana mati," ujar Rahmi.
Kata Rahmi tidak ada hal meringankan dari perbuatan Lukman, sebab Lukman terlibat jaringan peredaran narkotika Internasional dari Malaysia.
"Terdakwa juga sudah pernah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe selama 10 bulan, terkait perkara narkotika," ungkap Rahmi
Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Lukman ditangkap di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (10/5/2023). Peristiwa bermula pada April 2023, awalnya Lukman dihubungi pria bernama Twily Agam (buron), melalui Whatsapp dan menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara jual beli sabu. Lukman pun menyetujuinya.
Kemudian pada Senin (8/5/2023), saat terdakwa sedang di Bireun, Aceh Utara. Lukman dihubungi Twily lagi melalui Whatsapp dan diminta untuk menjemput narkotika jenis sabu di Kota Medan. Saat itu, Lukman dijanjikan upah Rp 100 juta, jika berhasil mengambil sabu itu lalu menyerahkan ke pembelinya.
Twily mentransfer uang Rp500 ribu ke Lukman untuk berangkat dari Bireuen menuju Medan, menaiki bus pada malam hari.
Setelah tiba di Medan, Twily meminta Lukman untuk menunggu perintahnya,
Selanjutnya pada hari Rabu (10/5/2023) Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Twily menghubungi Lukman dan mengatakan akan ada seseorang yang menelponnya dan mengarahkan ke tempat pengambilan sabu.
Twily juga berpesan bahwa setelah mendapatkan sabunya agar langsung dibawa rumah Lukman yang berada di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Di sanalah selanjutnya, orang yang membeli sabu akan mendatanginya.
Tak berapa lama kemudian Lukman dihubungi orang suruhan Twily dan mereka sepakat bertemu di Binjai Supermall. Kemudian orang suruhan Twily tiba dengan mengendarai Mobil Toyota Kijang, Lukman lalu disuruh masuk ke mobil. Lalu ditengah perjalanan orang suruhan Twily turun dan mobil dibawa oleh Lukman.
Selanjutnya tidak lama berselang ketika Lukman berada di persimpangan lampu merah, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, mobilnya disalip polisi dari Polda Sumut dan langsung menangkapnya.
Dari dalam mobil itu dimukan 2 karung berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan Yushan. Saat dihitung sabu itu beratnya 27 kg sabu.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Tak Ada Hal yang Meringankan,  Teddy Minahasa Dituntut Mati
Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Warga Tanjung Balai Divonis Mati
Bawa 24 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
5 Terdakwa Kasus 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Pidana Mati
Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Mati
komentar
beritaTerbaru