Minggu, 16 Agustus 2026

Simpan 43 Kg Sabu, Kakek 77 Tahun Divonis Mati di PN Medan

- Rabu, 14 Desember 2022 13:30 WIB
Simpan 43 Kg Sabu,  Kakek 77 Tahun Divonis Mati di PN Medan
istimewa
Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, divonis dengan pidana mati. Sofyan terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 kg.

jaringberita.com -Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, divonis dengan pidana mati. Sofyan terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 kg.

Putusan terhadap Sofyan dibacakan oleh majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12) sore.

Majelis hakim menyatakan Sofyan Als. Tulang Bin Yusuf Ibrahim melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sebut hakim dalam amar putusannya.

Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan tidak ditemukan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Penjara
Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati
PN Kisaran Vonis Mati Kurir 50 Kg Sabu
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan
komentar
beritaTerbaru