3 Tahun DPO Kasus Narkoba dan Mangkir, Oknum DPRD Tanjungbalai Besok Hadiri Panggilan Penyidik


3 Tahun DPO Kasus Narkoba dan Mangkir, Oknum DPRD Tanjungbalai Besok Hadiri Panggilan Penyidik
Istimewa
Dir Narkoba Poldasu Kombes Yemi Mandiri

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau anggota DPRD Tanjung Balai tersebut, DPO kasus narkoba untuk menyerahkan diri.

"Sekarang anak-anak sudah turun ke Tanjung Balai dan yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik," tegas Panca, Jumat (14/4/2023).

"Saya minta terhadap kasus ini percayakan saja, pasti akan dituntaskan," ujar Panca.

Polda Sumut menyatakan DPO kasus narkoba sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungbalai MM mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM beralasan sakit.

"DPO MM tidak hadiri panggilan 1 pada Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit dan surat panggilan kedua diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang," terangnya.

"Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya," pungkasnya.

Penulis
: Iza-
Editor
: Dedi

Tag: