jaringberita.com -Temuan ini menyeruak hingga menggegerkan publik. Dimana adanya dugaan partai politik (parpol) melakukan pencatutan data KTP untuk menambah jumlah anggotanya.
Data orang yang bukan kader itu dicatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasus pencatutan data orang bukan kader dalam Sipol KPU pertamakali ditemukan di KPU Bali. Ketua KPU Bali menduga adanya peran pengepul Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk parpol untuk menambah jumlah anggota partai.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar polemik pencatutan nama dalam Sipol diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu di pusat dan daerah. Mekanisme itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Di antaranya menyebutkan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas dia seperti dilansir RM.id.
Raka Sandi mengatakan, fokus DKPP adalah pada penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dia bilang, sebagai anggota DKPP dia mengimbau agar tugas dan fungsi lembaga masyarakat ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Itu dapat diselesaikan dan dikoordinasikan di tingkat KPU selaku penyelenggara tahapan dan Bawaslu yang melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan setempat,” ujar mantan Ketua KPU Bali ini.
Netizen meminta KPU mengumumkan partai politik (parpol) yang mencatut nama orang lain yang bukan kader di Sipol KPU. Masyarakat perlu tahu parpol mana saja yang berkelakuan tidak terpuji tersebut.
Akun @Puty mengajak masyarakat untuk mengecek apakah namanya dicatut sebagai anggota parpol dalam Pemilu 2024. Dia bilang, kalau ternyata termasuk yang dicatut, bisa lapor ke Bawaslu kabupaten/kota sesuai data KTP.
“Bisa langsung ke helpdesk KPU ya untuk mengisi form keberatan: helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” sambung @Pricillaatom.
Saran serupa dilontarkan @bawaslukotabkl. Dia bilang, masyarakat yang namanya tercatut di dalam Sipol bisa melapor di KPU atau Bawaslu daerah masing-masing. Kata dia, jika belum ada waktu untuk melaporkan secara langsung bisa melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Laporkan saja karena ada mekanisme pelaporan,” saran @adnanmbrk.Selain itu, @adnanmbrk menyarankan masyarakat yang Namanya dicatut di Sipol untuk juga mengecek di RT dan RW di lingkungan. Soalnya, kata dia, data Sipol boleh jadi bukan sekadar dicatut saja.
“Bisa jadi memang dijualin orang sekitar lingkungan,” katanya.
Akun @Dclsfans meminta masyarakat berhati-hati. Kata dia, bisa jadi KTP tersebut bersumber dari KTP yang pernah dipinjam teman, saudara, kenalan yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Pernah ngecek dan terdaftar di salah satu parpol. Setelah teringat, ternyata KTP-nya pernah dipinjem sama anggota partai di tempatku yang mau nyaleg,” cerita @Dclsfans.
Menurut @inikambeng, biasanya waktu mau bikin parpol, pengurus mengumpulkan KTP orang. Soalnya, kata dia, syarat mendirikan partai harus ada minimal anggota partai politik. Terkadang, kata dia, cara mengumpulkannya kerap tidak transparan.
“Kadang bilang buat bansos. Kadang buat acara tertentu. Terus kerjasama sama RT atau RW deh,” kata dia.
“Diumumkan saja partai apa yang paling banyak diadukan terkait pencatutan nama orang di Sipol, biar masyarakat tahu,” saran @gadingsahaja.
Sebetulnya, @Hadi_sadiki mengaku takut data pribadinya bocor dan diperjualbelikan keluar negeri. Yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya. Diduga banyak data bocor ke partai politik.
Menurut @Rednesia, sebenarnya bukan urusan masyarakat juga untuk mengecek data pribadi tercantum dalam Sipol. Sebab, kata dia, seharusnya hal itu menjadi urusan KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi.
“Capek juga mesti kita yang repot karena ulah partai,” keluhnya