“Di antaranya menyebutkan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas dia seperti dilansir RM.id.
Raka Sandi mengatakan, fokus DKPP adalah pada penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dia bilang, sebagai anggota DKPP dia mengimbau agar tugas dan fungsi lembaga masyarakat ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Itu dapat diselesaikan dan dikoordinasikan di tingkat KPU selaku penyelenggara tahapan dan Bawaslu yang melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan setempat,” ujar mantan Ketua KPU Bali ini.
Netizen meminta KPU mengumumkan partai politik (parpol) yang mencatut nama orang lain yang bukan kader di Sipol KPU. Masyarakat perlu tahu parpol mana saja yang berkelakuan tidak terpuji tersebut.
Akun @Puty mengajak masyarakat untuk mengecek apakah namanya dicatut sebagai anggota parpol dalam Pemilu 2024. Dia bilang, kalau ternyata termasuk yang dicatut, bisa lapor ke Bawaslu kabupaten/kota sesuai data KTP.
“Bisa langsung ke helpdesk KPU ya untuk mengisi form keberatan: helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” sambung @Pricillaatom.
Saran serupa dilontarkan @bawaslukotabkl. Dia bilang, masyarakat yang namanya tercatut di dalam Sipol bisa melapor di KPU atau Bawaslu daerah masing-masing. Kata dia, jika belum ada waktu untuk melaporkan secara langsung bisa melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.