Sabtu, 03 Oktober 2026

Bawa 20 Kg Sabu, 2 Warga Aceh Divonis Seumur Hidup di PN Medan

- Selasa, 23 Agustus 2022 16:15 WIB
Bawa 20 Kg Sabu, 2 Warga Aceh Divonis Seumur Hidup di PN Medan
istimewa
Majelis hakim saat membacakan amar putusan kedua kurir 20 kg sabu

jaringberita.com, Medan: Dua orang warga Aceh masing-masing bernama Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) divonis penjara seumur hidup lantaran menjadi kurir 20 kg sabu. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh JPU Fransiska Panggabean.

Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/8/2022). Hakim meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati yang diajukan JPU karena pertimbangan hanya mendapatkan upah dari sang bandar yang sampai saat ini belum tertangkap
Namun hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang nenjadi perantara jual beli 20 kg sabu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum,sopan di persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan. Di mana atas upayanya itu, keduanya mendapatkan upah senilai Rp50 juta.
Kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada akhir Maret 2022 lalu.
Saat itu keduanya membawa mobil Toyota Innova berisi 20 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China. Mereka diperintah seseorang bernama Cakya (DPO) untuk mengantar mobil berisi narkoba itu kepada seseorang yang menunggu di gerbang tol Helvetia, Medan. Mereka dibekali uang oleh Cakya senilai Rp2 juta dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp50 juta jika berhasil mengantarkan mobil berisi narkoba itu.
Namun sebelum mereka tiba di Medan, polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung menghentikan mobil yang ditumpangi keduanya saat masih berada di Langkat.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Penjara
Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan
PN Medan Gelar Halal Bi Halal Sekalian Penghantar Tugas dan Purna Bakti
komentar
beritaTerbaru