Pertama, Pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun.
Kedua, Penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU untuk menghadirkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas dengan melakukan perbaikan tata kelola dan sistem. Perbaikan dalam penataan Akses informasi publik bagi masyarakat, perbaikan dalam jaminan hak konstitusional warga, perbaikan penegakan hukum pemilu serta menjaga otentisitas suara rakyat.
Membangun pemilu yang demokratis, berkualitas dan berintegritas dapat terwujud pada Pemilu 2024, namun untuk mewujudkannya perlu dilakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemilu yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Peran parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta mewujudkan parpol sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern, dapat ditempuh melalui pendidikan politik yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis : Syafrudin Hanafi Siregar
Bendahara Umum MD Kahmi Medan
Penulis
: Syafrudin Hanafi Siregar