Membangun Pemilu Tahun 2024 yang Demokratis, Berkualitas dan Berintegritas


Membangun Pemilu Tahun 2024 yang Demokratis, Berkualitas dan Berintegritas
istimewa
Bendahara Umum MD Kahmi Medan Syafrudin Hanafi Siregar

jaringberita.com: Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan bagian integral dalam negara demokratis, pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan

Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keharusan. Karena penyelenggaraan pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum, dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam proses pemilihan umum tersebut.

Menjadi tanggungjawab pemerintah dengan melibatkan stakeholder untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain.

Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip one person, one vote, one value (opovov).

Pemilu dapat dikatakan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak atau independen

Upaya menghadirkan pemilu berkualitas dan berintegritas oleh negara di mulai sejak pemilu pertama tahun 1955. Hal ini menujukkan bahwa Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya. Makna pemilu berkualitas dan berintegritas pada dasarnya telah terangkum dalam pemilu yang mensyaratkan enam ukuran pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Untuk terciptanya kualitas dan integritas dalam manajemen pemilu dilakukan dengan dua hal yakni penyelenggara pemilu (electoral actor) dan penyelenggaraan pemilu (electoral process).

Penulis
: Syafrudin Hanafi Siregar
Editor
: La Tansa

Tag: