Ethics of Care: Jangan Biarkan Seolah Hukum Bajak Demokrasi


Ethics of Care: Jangan Biarkan Seolah Hukum Bajak Demokrasi
istimewa
Farid Wajdi
Di sisi lain, KPU RI hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim dan menggunakan jasa advokat/pengacara. Bahkan sepekan sudah putusan dibacakan KPU RI belum juga menyatakan banding atas putusan tersebut? Apakah KPU secara sistematis sengaja sengaja abai atas gugatan tersebut?

Sebagai negara hukum dan demokrasi, tentu jika ada pihak yang tak setuju dengan putusan tersebut dapat menempuh jalur sesuai prosedur. Semua pihak tidak mengintervensi putusan hakim maupun pengadilan. Tatanan hukum tidak boleh dirusak, tetapi hormati putusan hakim.

Tetapi hakim patut diingatkan ketika memutus perkara harus meletakkan telinganya di jantung publik. Hakim harus disiplin dan profesional. Hakim tak boleh mengabaikan keadilan publik. Memutus perkara memang hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya tidak membuat hakim buta terhadap rasa keadilan.

Bagaimana pun, hakim juga harus mewakili suara rakyat yang unrepresented dan under-represented (yang diam, yang tidak terwakili, yang tidak terdengar). Hakim tidak boleh abai akan realitas. Isu penundaan Pemilu adalah sesuatu yang sangat sensitif. Jangan biarkan seolah hukum membajak demokrasi.

Penulis

Farid Wajdi

Founder Ethics of Care

Penulis
: Farid Wajdi
Editor
: La Tansa

Tag: