Turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Pembina Ricardo Gelael dan Musa Rajekshah yang juga menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakil Ketua Umum Mobilitas RIfat Sungkar, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil Bagoes Hermanto, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho. Hadir pula Ketua IMI Sumatera Utara Harun Nasution, serta Event Director Formula E Operation (FEO) Gemma Roura Serra.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Museum Otomotif Indonesia by IMI juga akan menjadi wadah bagi penyelesaian berbagai permasalahan regulasi kendaraan kustom. IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis.
Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin.
"Sedangkan untuk kendaraan kustom, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya. Karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya. Lagipula, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis," jelas Bamsoet seperti diterima redaksi.