Vaksin Booster 2 Diwajibkan untuk Peraturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru?


Vaksin Booster 2 Diwajibkan untuk Peraturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru?
Vaksin Booster Kedua. (Foto: Okezone.com)

jaringberita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapat vaksinasi Covid-19 penguat atau booster kedua di Istana Kepresidenan, Bogor. Kementerian Kesehatan juga menginformasikan bahwa mulai November 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia atau usia 60 tahun ke atas dimulai.

Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis boster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Lalu, vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster kedua tersebut apakah akan ada perbuhan tentang syarat pelaku perjalanan pada masa libur natal 2022 dan tahun baru 2023?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, untuk syarat pelaku perjalan pada masa Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) belum menerapakan permbelakukan vaksinasi booster kedua.

"Seharusnya belum (Penambahan syarat perjalanan untuk vaksinasi booster ke dua0," kata Adita dikutip dari Okezone, Senin (28/11/2022).

Adita mengatakan bahwa untuk syarat perjalanan nataru nantinya masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022. Begitu pula aturan pelaku perjalan luar negeri (PPLN) masih tetap mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.

"Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya ditetrerapkan satgas covid. Kami akan merujuk ke hal tersebut," katanya.

Penulis
: Faeza
Editor
: La Tansa

Tag: