jaringberita.com -Kasus gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) pada anak sudah sangat meresahkan masyarakat. Kasus ini sudah merenggut 99 nyawa. Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu segera mengumumkan obat-obat berbahaya tersebut.
Dugaan awal, penyebab gangguan ginjal akut ini dipicu obat-obatan dalam bentuk cair/sirup. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengimbau apotek dan seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak memberikan obat dalam bentuk cair/sirup.
Juru Bicara Kemenkes dr Syahril mengungkapkan, pihaknya dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Tercatat, sejak akhir Agustus hingga Selasa (18/10), terdapat 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi. Dari jumlah itu, 99 di antaranya meninggal, dan 65 persen pasien meninggal berada di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Peningkatan ini, utamanya pada anak di bawah 5 tahun. "Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian," kata Syahril, dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin.
Soal penyebabnya, Syaril memastikan bukan dari vaksin Covid-19 atau infeksi Covid-19. Mengingat, program vaksinasi Pemerintah belum menyasar anak usia 1-5 tahun. Karena itu, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri, tengah melakukan pemeriksaan laboratorium.