Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran


Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
istockphoto
Ilustrasi
jaringberita.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada H-7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan terkait hal ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," katanya mengutip CNBC, Sabtu (1/4/2023).

Bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR, Ida mengatakan akan dikenakan sanksi. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tengah Pengupahan.

Ida menjelaskan, sanksi akan terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga melakukan pembekuan usaha

"Kita semua tentu berharap nggak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.

Dia juga menyinggung soal ekonomi Indonesia yang sudah kembali membaik. Fakta tersebut seharusnya membuat perusahaan tidak ada lagi alasan tak membayar atau mencicil THR lagi tahun ini.

Sementara tahun lalu, Posko Pembayaran THR Ketenagakerjaan menerima aduan atas 1.739 perusahaan yang disebut tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR 2022. Ida menyebutkan sejumlah perusahaan akhirnya dikenakan sanksi.

"Ada 1.185 perusahaan yang dilakukan tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan di aderah. Ada perusahaan yang dikenai sanksi ADM, pemberian rekomendasi kepada penerbit izin di daerah," jelasnya.

Editor
: Nata

Tag: