jaringberita.com -Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC membuat warganet menyerukan petisi stop penggunaan gas air mata. Penggunaan gas air mata dinilai berbahaya.
Petisi dibuat di laman change.org oleh kelompok yang menamakan diri Blok Politik Pelajar. Mereka mendesak kepolisian menghentikan atau menyetop penggunaan gas air mata.
“Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa,” tulis petisi itu, yang dikutip kemarin.
Hingga Senin sore, petisi berjudul ‘Kepolisian Harus Stop Penggunaan Gas Air Mata!’ sudah ditandatangani 20 ribu orang, melebihi target awal 15 ribu orang. Jumlah yang mendukung dan tanda tangan petisi ini masih terus bertambah seperti dilansir RM.id.
Penggunaan gas air mata untuk penanganan massa dinilai akan berbahaya bagi seseorang yang terkena atau terpapar. Mulai dari menyebabkan mata pedih, kesulitan bernapas hingga iritasi kulit.
“Dampaknya akan dirasa pada detik ke-20 hingga 30 setelah terpapar gas air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka,” penjelasan dari petisi itu.
Polri selama ini berdalih penggunaan gas air mata untuk menangani massa sudah tepat dan terukur. Padahal, kenyataannya di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Penggunaannya acap kali tidak pada tempat dan waktunya, cenderung serampangan,” ucapnya.
Mereka mencontohkan tiga balita yang jadi korban gas air mata ketika polisi berupaya membubarkan demonstrasi mahasiswa di depan Kampus I Universitas Khairun, Ternate, April 2022. Kemudian, demonstran di Jawa Timur yang terkena proyektil gas air mata pada demonstrasi tahun 2020.