jaringberita.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membocorkan beberapa profesi yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Part Time atau PNS paruh waktu.
Salah satu profesi yang disebut Abdullah Azwar Anas adalah Cleaning Services atau petugas kebersihan.
Alasannya adalah karena petugas kebersihan hanya bekerja di pagi atau sore hari saja.
Baca:Simak! Inilah Profesi Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Part Time, Menpan RB langsung Buka Suara
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," ujar Azwar Anas sebagaimana dikutip dari detikFinance, Rabu 19 Juli 2023.
Namun, terkait keputusan ini, pihaknya belum bisa menyebut final seratus persen, pasalnya masih dilakukan pembahasan.
MenPAN-RB juga akan menentukan jenis pekerjaan tenaga honorer yang menjadi PPPK part time sesuai klasifikasinya.
Baca:Dua Mantan Pejabat PUDAM Tirta Bina Diperiksa Kejari Labuhanbatu
Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini masih dalam pembahasan.
Selain petugas kebersihan, ternyata masih ada profesi lain yang kemungkinan diangkat menjadi PNS part time.
Kira-kira, profesi apa saja yang akan berkesempatan diangkat menjadi PNS part time selain cleaning services?
Disebutkan oleh anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, ada beberapa profesi lain yang berkesempatan diangkat menjadi PNS part time.
Menurut Guspardi, sopir dan juga guru SMP bisa masuk dalam kriteria PNSPPPK part time.
Guspardi mengatakan orang yang berminat untuk part time juga bisa sangat variatif dan fleksibel untuk menentukannya.
Baca:Pupuk Jiwa Kejuangan Prajurit, Kodim 0104/Atim Laksanakan Upacara Bendera
Selain itu, masih banyak profesi yang lain yang akan disesuaikan dengan masing-masing institusi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana membuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Part Time atau PNS paruh waktu.
Kebijakan ini sebagai bentuk upaya untuk menggantikan tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023.
Baca:Wajib Tahu! Inilah Ciri-ciri WhatsApp Sedang Disadap Orang Lain, Ketahui Tanda-tandanya
Status kepegawaian tersebut dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan tenaga honorer dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi honorer.
Kebijakan ini juga membuat secercah harapan bagi para pegawai honorer yang hingga saat ini belum diangkat menjadi pegawai negeri.
Pasalnya, lama waktu mengabdi sebagai honorer tak sia-sia dengan adanya kebijakan ini.