Dishub Agak Lambat Respon Laporan Masyarakat Soal LPJU, Masuk Media Dulu Baru Ditanggapi
Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi Suseno kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023)
Kata beliau, dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 orang diantaranya sudah disetujui. Selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas. Surat keputusan remisi tersebut diserahkan pada hari pertama lebaran.
Lanjut Yudi Suseno, remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana. Kemudian, penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 15 sebanyak 561 dan remisi dua bulan sebanyak 167 narapidana.
Dari 5.307 penerima remisi tersebut, sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, sebutnya.
Dilansir antara, sedangkan terkait narapidana PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi Suseno, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu narapidana.