Ribuan Napi Dapat Remisi dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Dua Langsung Bebas


Ribuan Napi Dapat Remisi dari   Kanwil Kemenkumham Aceh, Dua Langsung Bebas

jaringberita.com -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, memberikan remisi kepada 5.307 narapidana (Napi) pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA TERKAIT !!

Napi di Indonesia Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Terbanyak Sumut">146.260 Napi di Indonesia Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Terbanyak Sumut

Semarak Lebaran Buat Narapidan di Sumut, Ribuan Dapat Remisi dan Ratusan Bebas

Napi di Sumatera Utara Peroleh Remisi Idul Fitri 2023">24.826 Napi di Sumatera Utara Peroleh Remisi Idul Fitri 2023

Gerindra Sumut Konsisten Perkuat Silaturahmi Dengan Insan Pers

PT Aroma Anugerah Abadi Bagikan Paket Sembako

Dishub Agak Lambat Respon Laporan Masyarakat Soal LPJU, Masuk Media Dulu Baru Ditanggapi

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi Suseno kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023)

Kata beliau, dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 orang diantaranya sudah disetujui. Selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas. Surat keputusan remisi tersebut diserahkan pada hari pertama lebaran.

Lanjut Yudi Suseno, remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana. Kemudian, penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 15 sebanyak 561 dan remisi dua bulan sebanyak 167 narapidana.

Dari 5.307 penerima remisi tersebut, sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, sebutnya.

Dilansir antara, sedangkan terkait narapidana PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi Suseno, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu narapidana.

Penulis
: mtc
Editor
: Dedi

Tag: