Pria Ini Tega Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya, Kini Terancam Hukuman Mati


Pria Ini Tega Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya, Kini Terancam Hukuman Mati
MR, pelaku yang membakar mantan istri dan kekasihnya di Penjaringan, Jakut. (Foto: MPI)
Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana. Tersangka MR, lanjut Bobby, berdasarkan tindakannya akan diancam ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati dan seumur hidup.

Kompol Bobby juga menuturkan, MR memang memiliki riwayat perselisihan dengan SB sebelumnya. Oleh karenanya, MR langsung tersulut emosi ketika melihat mantan istrinya, DW sedang berduaan dengan SB.

"Sebelumnya antara Tersangka MR dan Korban SB memang pernah berselisih faham sehingga Tersangka MR saat melihat Korban DW dan Korban SB berduaan merasa kesal dan merasa bahwa penyebab Korban DW meminta Cerai Tersangka karena Korban SB. Maka Tersangka Marah dan Kesal dan melakukan perbuatannya terhadap kedua Korban," ungkap dia.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: