Polisi Tetapkan 3 Remaja Jadi Tersangka dalam Aksi Tawuran Maut


Polisi Tetapkan 3 Remaja Jadi Tersangka dalam Aksi Tawuran Maut
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

jaringberita.com - Sebanyak tiga remaja pelaku tawuran di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Minggu 15 Januari 1023, kemarin, hingga menyebabkan tewasnya Farel Anggara ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, bahwa dalam aksi tawuran remaja tersebut pihaknya telah menangkap delapan remaja.

"Dari delapan yang diamankan baru tiga yang kami terapkan statusnya sebagai tersangka. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Apriansyah dikutip dari Okezone, Senin (16/1/2023).

Dijelaskan Apriansyah, identitas ketiga remaja yang dijadikan tersangka yakni Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal. Ketiganya ditangkap dari tempat yang berbeda tanpa perlawanan.

"Tersangka bernama Reza ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap dua remaja lainnya yakni Diki di Ogan Ilir dan DK di kawasan Kertapati Palembang," jelasnya.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: