Polisi soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka: Dia lalai


Polisi soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka: Dia lalai
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Mahasiswa UI yang tewas ditabrak Purnawirawan ditetapkan menjadi tersangka. (Istockphoto/rvimages)

Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tak bisa dijadikan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Eko berada di jalur yang benar.

"Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," tutur Latif.

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.

"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," kata Latif.

Mmahasiswa UI berinisial HAS disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). HAS menjadi tersangka meski dirinya adalah korban tewas dalam insiden tersebut.

"Iya betul (HAS ditetapkan sebagai tersangka)," kata tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

Indira menyebut informasi penetapan HAS sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan tersebut.

Dalam surat itu, juga turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, HAS yang berstatus sebagai tersangka telah meninggal dunia.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: