Polisi soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka: Dia lalai


Polisi soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka: Dia lalai
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Mahasiswa UI yang tewas ditabrak Purnawirawan ditetapkan menjadi tersangka. (Istockphoto/rvimages)
Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.

Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Kata Latif, hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Latif menuturkan gelar perkara ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Mulai dari para ahli hingga internal Polri, seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.

Hasil gelar pekara itu, polisi menetapkan HAS yang merupakan korban tewas dalam insiden ini sebagai tersangka. Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," sambungnya.

Latif menerangkan bahwa seseorang yang berkendara di jalan raya harus selalu berhati-hati dan mengantisipasi setiap hal yang terjadi.

"Dia berlalu lintas dia tahu risikonya, apapun situasi yang ada, alam, struktur jalan, kesiapan pengemudinya, kendaraan, itu harus sudah harus menjadi tanggung jawab si pengemudi" ujarnya.

"Misalnya hujan licin, tiba-tiba beraktivitas kan kita tidak sendiri, pasti ada orang lain, makanya itulah perlu kehati-hatian dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: