Perindo Kritik Kebijakan Migrasi Siaran TV Digital


Perindo Kritik Kebijakan Migrasi Siaran TV Digital
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Boyke Novrizon

Menurutnya, Perindo satu suara dengan pernyataan Ketua Umumnya, Hary Tanoesoedibjo yang melayangkan protes keras pada kebijakan Menkominfo yang merugikan rakyat kecil ungkapnya.

Saat ini, rakyat berupaya mencari keadilan untuk diri serta keluarganya, karena mereka membutuhkan hiburan di rumah khususnya kaum ibu dan anak-anak.

Kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menghentikan seluruh siaran televisi analogi di wilayah Jabodetabek serta 222 kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam hal ini merujuk Pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut mewajibakan pemerintah untuk mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital paling lambat per 2 November 2022.

Ketua Umum Partai Perindo sekaligus Bapak Hary Tanoesoedibjo, mengajukan keberatan secara terbuka.

Dalam akun Instagram-nya, Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo menyatakan bahwa dari sisi hukum kebijakan tersebut ada yang ganjal karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah tidak membuat kebijakan strategi dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Karena itu Perindo akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah yang kian menyengsarakan rakyat. rakyat butuh hiburan," ujar Hary Tanoe.

Dalam pernyataannya, Hary juga mengatakan, untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku, karena rakyatlah negara ini ada dan bisa berdiri tegak.


Tag: