"Pemerintah juga sudah mengelola keterlibatan masyarakat kegiatan untuk bersama-sama mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di dalam berbagai posisi dan tugas yang dibutuhkan pemerintah," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga mengingatkan kepada perusahaan swasta agar mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengelolaan hutan dan lahan untuk berbagai kebutuhan maupun usaha.
Dia memastikan bahwa apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah maka akan dikenai sanksi.
"Enggak ada ampun. Begitu ada hotspot, mereka sudah langsung akan kita beri warning. Dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," ungkapnya.
Sementara itu Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan, dalam urusan karhutla, BNPB akan berfokus pada enam provinsi yang kerap kali ditemukan titik hotspot. Adapun keenam provinsi itu meliputi; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau.
Lebih lanjut, Suharyanto memastikan bahwa pihaknya juga akan melakukan langkah antisipatif kepada provinsi lain apabila memang ditemukan titik api.
"Ada enam provinsi prioritas. Tetapi tidak menutup kemungkinan provinsi lain pun apabila nanti ada kebakaran hutan dan lahan nanti kita juga melaksanakan aksi," imbuhnya.
Adapun guna mengantisipasi permasalahan karhutla ini, BNPB telah mengambil beberapa skenario mulai dari operasi darat, udara maupun menggunakan teknologi modifikasi cuaca.