OTT Di MA...Nah, Ini Baru KPK


OTT Di MA...Nah, Ini Baru KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Sebab, penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat rentan disusupi praktik pemufakatan jahat.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujar Ghufron, via pesan WhatsApp, pukul 17.26 WIB.

Pihaknya berharap, tidak ada lagi hakim-hakim agung lainnya yang digarap. Dengan demikian, proses peradilan bersih. Berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," sesalnya.

Namun, beberapa saat setelah ngomong begitu, tepatnya pukul 18.28, Ghufron meralat pernyataannya. “Mohon maaf tentang hakim atau tidak, sementara di-pending dulu ya. Karena kami masih akan expose. Setelahnya saya jelaskan lebih detail,” ucap Ghufron, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Sementara itu, MA mengaku belum mendapat keterangan resmi dari KPK mengenai penangkapan Hakim Agung. “Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran informasi itu, kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, lewat pesan singkat, kemarin.


Tag: