OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Jasa Pinjol Ilegal


OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Jasa Pinjol Ilegal
Twitter
Coldplay
jaringberita.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak memakai jasa pinjaman online (pinjol) ilegal untuk mendapatkan uang membeli tiket konser Coldplay di Jakarta yang akan digelar pada 15 November 2023.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono mengutip Antara, Sabtu (14/5/2023).

Untuk itu dia menyarankan, calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Hal tersebut, kata dia, dapat diketahui dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.

Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: