"Manfaat keterbukaan informasi publik di era digitalisasi sekarang ini adalah dapat membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik secara masif dengan menggunakan media sosial, mampu mendeteksi lebih awal mengenai indikasi adanya praktek mal administrasi dan kebocoran anggaran secara cepat, mengurangi tingkat korupsi, mendapatkan umpan balik dari masyarakat tentang kinejra badan publik, "bebernya.
Serta dengan adanya UU ITE maka hak publik mendapatkan informasi publik memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak memperoleh informasi publik dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang dari aparatur negara,"ungkap Arfan.
Staf KPI Pusat, Eustasia Ellen Setyawati menyatakan bahwa untuk mendukung Good Governance diperlukan peran aktif dari seluruh pihak yang terlibat yaitu pemerintah, lembaga publik, serta masyarakat.
Mengenai pelayanan publik sekarang ini, sudah banyak perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Namun masih ada beberapa masih ada beberapa masalah dalam pelayanan public saat ini misalnya birokrasi yang rumit dan lambat atau prosedur yang berbelit tanpa ada kepastian, korupsi dan kolusi, serta keterbatasan sumber daya.
"Mengenai keterbukaan informasi publik, masyarakat perlu mengetahuinya karena dapat mencegah dan menekan adanya korupsi, dapat memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan kualitas kebijakan public, dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,"Tutur Ellen.
Pemerintahan yang baik yakni dengan penguatan yang dilakukan diseluruh sektor dan tingkatan pemerintahan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga lembaga publik dan masyarakat. Serta penguatan yang dilakukan terus menerus dan konsisten, peningkatan kapasitas birokrasi, penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil keputusan publik. Kemudian penting juga untuk menjaga integritas dan moralitas dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil.