Menkes Kerucutkan 102 Merek Obat Sirop yang Dilarang Beredar di Masyarakat


Menkes Kerucutkan 102 Merek Obat Sirop yang Dilarang Beredar di Masyarakat
istimewa
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Sebelumnya, dalam rilis resmi BPOM dikemukakan tenaga kesehatan dan industri farmasi didorong untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

Terhadap hasil uji obat sirop dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Editor
: La Tansa

Tag: