jaringberita.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memperkerjakan Richard Eliezer alias Bharada E, apabila tetap diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai anggota Bhayangkara.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Ia mengungkapkan Richard Eliezer merupakan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator, lembaganya bersedia memperkerjakan Richard seperti rekan-rekan kepolisian yang lain.
"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin kepada MNC Portal, Jumat (17/2/2023).
Edwin menuturkan, pihaknya berharap Richard Eliezer juga menjadi subyek hukum yang berubah total, jika diizinkan sebagai anggota polisi yang bergabung ke LPSK.
"Harapannya, Richard menjadi subyek yang berubah secara total, dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
Perihal keterlibatan Kepolisian di LPSK, Edwin menyampaikan penugasan tersebut langsung diberikan oleh Kapolri untuk pengamanan dan pengawalan bagi para terlindung LPSK.
"Jadi anggota kepolisian bertugas di LPSK karena permintaan kami, namun surat tugasnya dari Kapolri," ujarnya.
"Saat ini yang bertugas di LPSK, datang dari berbagai satuan di Polri. Ada dari intel, Pol Air, Reserse, Brimob, Lantas, Sabara, lengkap," sambung Edwin.