Bharada E Dipastikan Jalani Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim


Bharada E Dipastikan Jalani Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
Bharada E (Foto: MPI)

jaringberita.com - Polri memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Okezone, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Bharada E, kata dia, sudah dikembalikan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, ke Rutan Bareskrim pada malam tadi. "Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi.

Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin (27/2/2023) siang. Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada kemarin malam untuk menjalani masa tahanan.

Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: