Para lembaga ZISWAF juga dinilai berhasil mengaitkan dan menyelaraskan program-program yang dijalankan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). "Tidak heran jika perolehan donasi lembaga-lembaga filantropi Islam ini mengalami kenaikan selama pandemi, meski presentase kenaikannya tidak setinggi di masa normal sebelum pandemi," kata Hamid.
Ia menilai keberhasilan pegiat filantropi dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi juga ikut andil dalam mendongkrak posisi Indonesia di WGI. Strategi ini terbukti bisa menyiasati kebijakan pembatasan interaksi langsung dan mobilitas warga yang jadi kendala utama kegiatan filantropi selama pandemi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Hamid melihat regulasi filantropi di Indonesia tidak banyak berpengaruh dan berkontribusi terhadap prestasi sektor filantropi. Ia menilai, dalam banyak kasus, berbagai peraturan perundang-undangan terkait filantropi justru menghambat kegiatan kedermawanan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan regulasi yang mengatur sektor filantropi, termasuk UU 9/1961, PP 29/1980 dan Permensos 28/2021, dinilai "sudah ketinggalan zaman, kurang mendukung, dan cenderung restriktif terhadap kegiatan kedermawanan," menurut Hamiud.
Sementara, kebijakan insentif pajak yang biasanya jadi faktor pendorong kegiatan filantropi juga ketinggalan dibandingkan negara-negara lain. "Insentif pajak di Indonesia belum jadi pendorong warga untuk berdonasi karena cakupannya terbatas, jumlah insentif yang kecil, serta ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakannya," katanya.