jaringberita.com -Beberapa hari yang lalu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan. Namun, pasal demi pasal pun memuai kontrofesial yang sangat meresahkan hingga menuai cibiran dari beberpa kalangan, salah satunya pasal kebebasan pres.
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menegaskan bahwa KUHP baru menjamin kemerdekaan pers.
Untuk diketahui aturan KUHP yang dinilai bisa membrangus kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, pada ayat (1) berbunyi, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu pada ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sebab, kata Eddy, pasal-pasal dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin," kata Eddy dalam konferensi pers dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seperti dikutip dari Okezone, Selasa (13/12/2022).
"Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 218 dan 240 KUHP yang mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sambungnya.
Eddy menjelaskan, pada pasal tersebut dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga, Eddy menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidanakan.
"Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak dapat dipidanakan,” katanya.