KPU Jangan Bikin Kegaduhan Baru


KPU Jangan Bikin Kegaduhan Baru
Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali.

jaringberita.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terus dikritik, menyusul terapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem)Ahmad Ali terkait pernyataan Hasyim Asy’ari dinilai melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu.

Dia meng­ingatkan, aturan dan sistem Pemilu 2024 sudah diatur dalam undang-undang.

“Ketua KPUoffsidedan sepertinya terjadi disorientasi dalam dirinya,” ungkap Ahmad Ali dalam keterangan tertulis­nya dilansir rm.id, kemarin.

Ditegaskan, UUD 1945 menga
­manatkan Pemilu diselenggarakan oleh KPU. Sedangkan ketentuan tentang Pemilu diatur dengan undang-undang. Artinya, hal substansial pelaksanaannya, seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu, itu ditetapkan undang-undang, bukan oleh peraturan KPU.

"Ini amanat konstitusi loh. Tugas KPU hanya mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu,” tegas Ali.

Dijelaskan lagi, pilihan sistem proporsional terbuka atau ter­tutup yakniopen legal policyalias kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama Pemerintah. “Jadi jelas ya, bukan wewenang KPU,” ingatnya.

Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi III DPR ini menerangkan, MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitu­sional. Selanjutnya, pembentuk undang-undang yang merespons putusan MK.

KPU tidak punya hak apalagi otomatis menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem Pemilu. Sistem Pemilu yang digunakan, sekali lagi menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” tegasnya, mengulangi.

Politisi kelahiran Sulawesi Tengah ini mewanti-wanti, agar KPU taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum. KPU jangan menciptakan prob­lem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional.

“Apalagi membuat kemun­duran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam Pemilu yang se­dang tumbuh dan bergairah,” tandasnya.

Tak hanya NasDem, Partai Golkar juga menolak keras penggunaan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, sistem propor­sional terbuka memberikan hak rakyat menentukan siapa yang diinginkan untuk menjadi wakilnya. Ini juga menjadi alat rakyat menilai atau menghukum wakil rakyat yang tidak bekerja dengan baik.

Ini memberikan semua kesempatan yang sama. Calon berusaha bekerja dan dekat dengan rakyat,” kata Dave.

Menurutnya, usulan peng­gunaan kembali sistem propor­sional tertutup, hanya akan memperkuat sistem oligarki di dalam parpol, dan memberikan kekuatan parpol menentukan siapa yang mereka inginkan bu­kan yang masyarakat inginkan.

“Bila Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup maka ini mengkhianati proses reformasi,” tegas Komisi I DPR ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai, se­cara teknis, sistem proporsional tertutup memang memudahkan KPU. Tetapi harga yang dibayar cukup mahal. Terutama dampak kepada partai politik. Konfigurasi pencalegan partai politik akan berubah, pematangan dan kompetisi antar caleg terhenti.

“Perilaku politisi menjadi lebih elitis, dan hubungan caleg dengan konstituen hancur beran­takan. Perubahan sistem pemilu seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay juga menegas­kan, sistem terbuka sejauh ini tak mengalami kendala apapun. Rakyat menerimanya dengan baik. Sistem terbuka juga meningkatkan partisipasi publik yang berhak mengetahui dan me­nentukan siapa saja caleg yang akan duduk di parlemen.

“Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktik­kan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini di MK,” kata Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Namun, PDI Perjuangan justru setuju dengan sistem proporsional tertutup, dan pernah beberapa kali mengusulkannya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto me­nilai, sistem terbuka memiliki dampak buruk, yakni mencip­takan liberalisasi politik, kapi­talisasi politik, oligarki politik, hingga persaingan bebas dengan segala cara

Menurutnya, usulan peng­gunaan kembali sistem propor­sional tertutup, hanya akan memperkuat sistem oligarki di dalam parpol, dan memberikan kekuatan parpol menentukan siapa yang mereka inginkan bu­kan yang masyarakat inginkan.

“Bila Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup maka ini mengkhianati proses reformasi,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai, se­cara teknis, sistem proporsional tertutup memang memudahkan KPU. Tetapi harga yang dibayar cukup mahal. Terutama dampak kepada partai politik. Konfigurasi pencalegan partai politik akan berubah, pematangan dan kompetisi antar caleg terhenti.

“Perilaku politisi menjadi lebih elitis, dan hubungan caleg dengan konstituen hancur beran­takan. Perubahan sistem pemilu seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Karenanya, Kongres V PDI Perjuangan memutuskan sistem pemilu anggota legislatif dengan proporsional tertutup sudah sesuai dengan perintah konsti­tusi. Sistem ini akan mendorong proses kaderisasi parpol.

Selain itu, dia mengatakan, sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya Pemilu, mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan.

“Tetapi, itu ranah DPR,” ujar Hasto usai acara Refleksi Akhir Tahun 2022 DPP PDI Perjuangan, kemarin.

Untuk diketahui, saat sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12), Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Bahkan, Hasyim mengimbau kepada para caleg agar tidak melakukan kampanye dini. Sebab, ada kemungkinan MK memutuskan untuk kem­bali ke sistem proporsional tertutup

Editor
: jrb

Tag: