KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta


KPK Sebut Hakim  Agung Sudrajad Dimyati  Terima Rp 800 Juta
KPK dalam keterangan pers

jaringberita.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK menyatakan, Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta. Penerimaan suap itu melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Firli mengatakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Kasus berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.


Tag: