UU KIP Jamin Hak Tahu Publik
Pada saat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Syawaludin menginngatkan para pengelola informasi (PPID) agar memahami mana informasi yang bisa dibagi kepada publik dan mana yang tidak.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya semua informasi itu sifatnya terbuka. Namun ada informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan.
“Ini yang harus dipahami. Informasi yang dirahasilakan sifatnya ketat dan terbatas. Untuk membukanya harus melalui uji konsekuensi. Uji ini untuk mempertimbangkan berdasarkan aturan hukum yang ada bahwa informasi itu harus dilindungi agar tidak memberikan dampak yang negatif yang lebih besar kepada masyarakat,” katanya.
Jenis informasi tersebut di antaranya rahasia negara, informasi rahasia pribadi, dan informasi rahasia bisnis. Jika menemukan informasi dengan tiga kategori tersebut agar masyarakat melakukan uji konsekuensi untuk melindungi informasi tersebut.
“Inilah yang menjadi dasar untuk menolak memberikan informasi kepada publik apabila ada yang ingin mengajukan permohonan informasi tersebut,” katanya seperti dilansir RM.id.
Pada kesempatan tersebut, Awaladuin mengungkapkan jika pihaknya selalu menerima laporan dari masyarakat terkait dengan sengketa informasi. Saat ini masih ada sekitar 153 sengketa yang harus diselesaikan dan harus dituntaskan pada 2022.
Maka itu, katanya, lahirnya UU KIP menjadi penting karena memberikan jaminan hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. UU tersebut juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Selain tentu turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Lahirnya UU KIP dikatakannya akan mewujudkan penyelenggaran negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Selain tentu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” katanya.
Pada sesi kedua diskusi, hadir narasumber Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Laporan Informasi, Kementerian Keuangan, Titi Susanti dan Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nurvika Widyaningrum. Sementara peserta Bimtek adalah para PPID dan Pelaksana PPID kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.