Jokowi Tanggapi Putusan PN Jakpus


Jokowi Tanggapi Putusan PN Jakpus
Jokowi (Foto: BPMI)

jaringberita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.

Dirinya meyakini bahwa tahapan Pemilu tetap berjalan di tengah putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Salah satunya penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung dikutip dari Okezone, Senin (6/3/2023).

Kepala Negara berharap bahwa tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan. Sebab, anggaran pesta akbar demokrasi tersebut telah dipersiapkan dengan baik.

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata Jokowi.

Diketahui, PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: