Upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Atas kejadian ini, IJTI Sultra menyatakan sikap:
Mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai dan sekuriti Kejari Kendari.Bahwa tindakan, enghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk perampasan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Mendesak Jaksa Agung dan Kajati Sultra turun tangan menjatuhkan sanksi tegas para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap 5 jurnalis di Kendari.Meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kronologi kejadian Kekerasan
Peristiwa kekerasan terhadap 5 jurnalis ini berawal saat terdakwa kabur dari kantor saat hendak disidang di Kejari Kendari.Saat terdakwa kembali ditangkap, sejumlah jurnalis melakukan peliputan dan disaat itulah kekerasan terjadi.
Naufal, jurnalis Tribunnews Sultra mengaku langsung menyalakan handphone dan melakukan live streaming melalui akun Facebook kantor."Tiba-tiba da salah satu pegawai Kejari ibu-ibu langsung tarik HP-ku sambil bilang hapus gambarmu itu, hapus, tapi saya tahan dan kami saling tarik-menarik HP," beber Noval.Naufal berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan Tribunnews yang sedang melakukan peliputan. Namun, jaksa perempuan itu tak mengindahkan hal itu.
Jaksa tersebut tetap memaksa Naufal untuk menghapus rekamannya dan menghentikan peliputan serta mengusirnya dari dalam ruangan Kejari Kendari.
“Saya sempat bilang saya dari media, tapi dia bilang saya tau ji, keluar mi. Dia minta suruh hapus foto semua, sementara saya posisi live saat itu,” ucapnya.
Akibat perampasan handphone itu, liputan live streaming Naufal terganggu.