Namun anggaran itu belum disetujui oleh Kementerian Keuangan sehingga tunjangan guru agama selalu terutang, dan baru dilunasi jika ada saldo lebih dalam BA-BUN.
Karena itu, HNW mendorong Kemenag untuk memaksimalkan mekanisme internal dalam rangka memenuhi pembayaran tunjangan guru Inpassing. Di antaranya melalui maksimalisasi pemakaian anggaran moderasi beragama yang nilainya lebih dari Rp 3 triliun setiap tahunnya sejak 2021.
Program moderasi beragama, lanjutnya, seharusnya bisa mengakomodasi kebutuhan tunjangan profesi guru inpassing. Sebab di antara bentuk moderasi beragama adalah hadirnya keadilan dan terpenuhinya hak semua umat beragama termasuk para guru agama.
"Apalagi bila moderasi beragama bisa terlaksana oleh para guru agama, tentu akan berdampak konkret pada pengajaran agama yang moderat, menghasilkan murid yang moderat, dan ujungnya masyarakat yang beragama secara moderat. Para guru agama bisa efektif menjadi duta moderasi beragama," ujarnya.
Terkait kekurangan guru agama dan pendidikan keagamaan, HNW mendesak agar pengangkatan guru agama dilaksanakan seoptimal mungkin dan mempertimbangkan asas keadilan.
Keadilan pengangkatan guru perlu dilakukan baik antara guru Kemendikbud dan Kemenag, maupun di dalam Kemenag sendiri antara berbagai agama yang dinaunginya harus diselenggarakan secara adil dan proporsional.
Temuan di lapangan menunjukkan jumlah guru agama dan pendidikan keagamaan masih sangat kurang, baik di agama Islam maupun non-Islam. Dilansir dari laman RM.id, apalagi jika dibandingkan dengan guru di bawah Kemendikbud.
"Tidak mungkin pendidikan agama bisa terlaksana jika tidak ada gurunya. Atau jika para guru merasa tidak diberlakukan dengan benar dan tidak dibayarkan haknya secara adil. Saya dan Komisi VIII DPR akan menegaskan kembali pentingnya keadilan pengangkatan guru dari semua Agama secara proporsional dan adil, saat rapat kerja dengan Kementerian Agama, yang akan datang," pungkasnya.