Gegara Tahanan Kabur, Begini Nasib Empat Anggota Polsek Tanah Abang


Gegara Tahanan Kabur, Begini Nasib Empat Anggota Polsek Tanah Abang
istimewa
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

jaringberita.com - Empat anggota polisi Polsek Tanah Abang mendapatkan sanksi terkait belasan tahanan Polsek Tanah Abang kabur.

Sanksi itu diberikan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam, Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keputusan tersebut telah dikuatkan dengan keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," ungkap Susatyo melansir pmjnews.com, Jumat (23/2/2024).

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus, antara lain:

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

Penulis
: Redaksi

Tag: