Dugaan Hina Nabi Dalam Akun Medsos Tiktok, Warga Bireun Diamankan Polisi


Dugaan Hina Nabi Dalam Akun Medsos Tiktok, Warga Bireun Diamankan Polisi
Mtc
Pelaku diamankan
jaringberita.com -Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireun, mengamankan seorang pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat medsos tiktok.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) dinihari.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Zia Ul Archam kepada wartawan membenarkan hal tersebut.

Katanya, penangkapan S (54), pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," sebutnya antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial, kata Zia Ul Archam.

"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," akunya.

Penulis
: Jrb-mtc
Editor
: Jrb

Tag: