“P2G menerima laporan dari para guru di daerah termasuk anggota P2G, keberadaan PMM ternyata menyulitkan dan menambah beban administratif guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” ungkap Salim.
Dia mengatakan, dalam implementasi Kurikulum Merdeka, guru diwajibkan oleh Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah mengisi sampai tuntas PMM. Bahkan kepala sekolah akan diberi sanksi jika guru terlambat atau tidak mengisi konten PMM.
“Dulu kami dibebani administrasi, sekarang guru dibebani aplikasi,” katanya.
Salim mendesak, Kemdikbudristek membuka kembali dan melanjutkan uji publik RUU Sisdiknas secara dialogis dengan semua stakeholder pendidikan. Pasca ditolaknya RUU Sisdiknas oleh Badan Legislasi Nasional DPR RI September 2022 lalu, Kemdikbudristek tidak lagi mengadakan uji publik dan dialog mengenai RUU Sisdiknas.
“Peringatan HGN 2022 harus dijadikan momentum yang tepat bagi Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah mengevaluasi semua kebijakannya mengenai guru,” tukas Salim.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi membenarkan masih banyak guru yang menerima gaji di bawah upah minimum kota atau kabupaten (UMK). Khususnya di daerah pelosok.
Muhdi menyebut, Pemerintah kerap tidak adil karena menuntut perusahaan menggaji pegawai atau buruh sesuai UMK yang berlaku. Namun, Pemerintah masih membiarkan guru honorer digaji ala kadarnya.
“Jateng (sudah sesuai UMK), Kota Semarang iya, tapi bagaimana dengan kota yang lain? Banyak yang dibayar Rp 500.000-Rp 750.000, banyak sekali. Demak misalkan. Jadi betul ada ketimpangan. Maka terjadi sama-sama guru di Indonesia ada yang gajinya Rp 10 juta ada yang Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemerintah serius menunjukkan komitmen untuk mensejahterakan guru. Terutama memenuhi janji pengangkatan sejuta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Maka ini menjadi catatan kita, kalau tidak ada pengangkatan ASN maka guru honorer nasibnya yang di daerah-daerah, masih tidak jelas, tidak mendapat penghargaan yang semestinya,” pungkasnya.
Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti menilai, gaji ratusan ribu tidaklah pantas bagi guru yang membantu mendidik anak bangsa. Kata dia, masih ada guru honorer yang mendapat gaji Rp 300 ribu sebulan, tinggal di lingkungan sekolah, dan di bagian toilet.
“Ini kan suatu hal yang tidak pantas kita berikan pada guru,” katanya seperti dilansir dari laman RM.id.
Krisdayanti berhadap, Pemerintah benar-benar hadir dan segera menyelesaikan masalah guru. Yaitu, kata dia, dengan memberi kesejahteraan yang sepantasnya bagi guru, dan dengan menjadikan mereka ASN.
“(Dengan begitu) Tidak ada kesenjangan,” tuturnya.