jaringberita.com - Untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers, Dewan Pers akan membuat terobosan lewat layanan pengaduan berbasis elektronik.
Hal ini disampaikan, Plt Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dikutip dari laman Dewan Pers, via Okezone, Senin (31/10/2022).
“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” ujarnya.
Dia menyebutkan, untuk itu secara bertahap, proses pengaduan manual dan email akan dihilang mulai 2023.
"November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” jelasnya.
Agung mengatakan, LPE nantinya siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan.
Untuk itu Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.
Sejauh ini, Dewan Pers terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Bahkan, hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi, artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85%.
“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online. Bahkan, jumlahnya hingga mencapai lebih dari 95 persen.
Menurut Yadi, ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.
“Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” ujar Yadi.