ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Tapi.....


ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Tapi.....
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Foto: Irfan Maulana
Hasyim menjelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu tak harus mengundurkan diri dari instansinya. Sebab, ruang lingkupnya wilayah mereka.

"Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih," jelasnya.

Diketahui, Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Lalu, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: