jaringberita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc. Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari Okezone, Rabu, (4/1/2022).
Dia menuturkan bahwa, tak hanya ASN. Bahkan pendamping program keluarga harapan (PKH), guru honorer sampai perangkat desa bisa menjadi badan Ad Hoc.
"Konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu," ucapnya.
"Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," tambah Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa petugas Ad Hoc tidak menerima gaji, melainkan honor.
"Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara," ujarnya.