Alamak Gawat ! Bos KPU Dilaporkan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual


Alamak Gawat ! Bos KPU Dilaporkan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Ketua KPU, Hasyim Asy`ari

jaringberita.com - Alamak, gawat-gawat ! Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, lagi jadi buah bibir usai dilaporkan Hasnaeni Moein yang dikenal Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Meskipun laporannya lagi diproses DKPP, bos KPU itu tetap kalem.

Laporan Wanita Emas ke DKPP itu, diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Kamis (22/12) lalu. Dalam laporannya itu, Farhat menuding Hasyim melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila kepada kliennya yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu.

"DKPP punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu," kata Farhat, usai membuat laporan di DKPP.

Baca:Angkat Bicara Soal Isu Dugaan Transaksional dalam Perekrutan PPK, Ini Kata Ketua DPRD Tapteng

Menurut Farhat, laporan itu dilayangkan usai kliennya 3 kali mengirim somasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ada tanggapan dari yang bersangkutan. "Jadi, kami anggap jalan satu-satunya, yakni klien kami membuat laporan sendiri (ke DKPP)," kata Farhat.

Saat ke DKPP, Farhat membawa sejumlah bukti, yakni pengakuan testimoni, video, komunikasi pesan pendek melalui WhatsApp, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta. Farhat juga tak menampik adanya dugaan gratifikasi seks ke Ketua KPU agar Partai Republik Satu bisa lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

"Menurut pengakuannya begitu, bahkan Ketua KPU datang ke rumah dan kantor Partai Republik Satu," bebernya.

Baca:KPU Nyatakan Berkas Dedi Iskandar Batubara Lengkap dan Memenuhi Syarat

Tak hanya ke DKPP, Farhat mengaku kliennya bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pihaknya bakal mempidanakan Hasyim ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku telah menerima laporan tersebut. Saat ini, laporan yang dilayangkan Hasnaeni dalam proses verifikasi materiel. Hanya saja, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut soal proses tersebut, termasuk soal kapan verifikasi tersebut selesai.

Namun, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa verifikasi materil berlangsung usai verifikasi administrasi lolos.

Bagaimana tanggapan Hasyim soal laporan ini? Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu kalem saja. "Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut," kata Hasyim singkat, kemarin.

Editor
: jrb

Tag: