Rabu, 19 Agustus 2026

STNK Mati 2 Tahun Data Langsung Diblokir Berlaku Tahun Ini

- Kamis, 02 Maret 2023 15:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun Data Langsung Diblokir Berlaku Tahun Ini
Ilustrasi. STNK 5 tahun mati tidak diperpanjang selama 2 tahun data akan diblokir tahun ini. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregirstrasi kembali.
Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Ketentuan ini kemudian diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Korlantas Polri Segera Terapkan Penghapusan Data Kendaraan Bagi STNK yang Mati Selama Lima Tahun
Tiga Pria Pembuat STNK Palsu Ditangkap saat Konsumsi Sabu
Kapolres Labuhanbatu Sidak Pelayanan SPKT, SKCK dan SIM
komentar
beritaTerbaru