Rabu, 19 Agustus 2026

Korlantas Polri Segera Terapkan Penghapusan Data Kendaraan Bagi STNK yang Mati Selama Lima Tahun

- Rabu, 01 Maret 2023 21:30 WIB
Korlantas Polri Segera Terapkan Penghapusan Data Kendaraan Bagi STNK yang Mati Selama Lima Tahun
Net
ilustrasi

jaringberita.com - Korlantas Polri akan segera menerapkan ketentuan penghapusan data kendaraan bagi STNK yang mati lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun.


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, ketentuan ini akan berlaku mulai tahun ini dan ditetapkan secara nasional.

“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” katanya beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, Yusri mengatakan polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Karena, tegas dia, mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.

“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya,” ujarnya, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (1/3/2023).

Yusri juga menyebutkan, kendaraan tersebut juga tak menjadi bodong. Ia hanya menekankan bahwa kendaraan itu sudah tak lagi memiliki identitas karena datanya sudah terhapus.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Ketentuan ini, terangnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini kemudian diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor
Korlantas Polri Gandeng Komunitas Motor Kampanyekan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Jelang Nataru, Korlantas Polri Cek Jalur Jawa Barat Hingga Jawa Timur
Jurus PLN Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Sumut
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Cara Ukur Jaga Jarak Kendaraan Hindari Rem Mendadak
komentar
beritaTerbaru