STNK Mati 2 Tahun Data Langsung Diblokir Berlaku Tahun Ini
Korlantas Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun ini dan ditetapkan secara nasional.
Nasional