Minggu, 23 Agustus 2026

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 15:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)
jaringberita.com -Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa menyakini terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Brigadir J.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana," ucap Jaksa dikutip dari Okezone, Rabu (18/1/2024).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.

Sementara terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Penjara
Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati
Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun
Tak Ada Hal yang Meringankan,  Teddy Minahasa Dituntut Mati
Tuntutan Anggota Bos Judi Jonni alias Apin BK Ditunda Dua Pekan
komentar
beritaTerbaru